A.
Majelis
Permusyawaratan/Perwakilan Mahasiswa (MPM)
MPM adalah lembaga tertinggi
organisasi kemahasiswaan yang berfungsi sebagai forum perwakilan mahasiswa di
tingkat universitas, untuk menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa di
lingkungan universitas.
MPM mempunyai tugas pokok antara
lain:
Ø Memberikan pendapat, usul dan
saran kepada pimpinan universitas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan
pencapaian tujuan pendidikan.
Ø Merencanakan dan menetapkan
garis-garis besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat universitas.
Ø Menyelenggarakan pemilihan umum.
Ø Mengesahkan dan melantik Ketua
BEM dan Ketua UKM.
Ø Mengawasi pelaksanaan program dan
ketetapan MPM oleh BEM.
Ø Meminta pertanggungjawaban Ketua
BEM dan Ketua UKM pada akhir masa jabatannya.
Anggota MPM disebut Senator,
terdiri dari : anggota yang dipilih melalui pemilihan umum dan satu orang wakil
dari tiap Dewan Perwakilan Mahasiswa.
Kepengurusan MPM terdiri atas Badan
Pengurus Harian (BPH), yaitu : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara
Umum serta Ketua-ketua Komisi. Masa bakti kepengurusan MPM satu tahun dan Ketua
Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya.
Kepengurusan MPM disahkan oleh
Sidang Umum MPM dan dikukuhkan oleh Rektor melalui Surat Keputusan. Pengurus
MPM bertanggungjawab kepada Sidang Umum MPM.
B.
Badan
Eksekutif Mahasiswa ( B E M )
BEM berfungsi sebagai organisasi
pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas, terutama
yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap
kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada
masyarakat. Disamping itu, BEM juga merupakan koordinator kegiatan pengembangan
kemahasiswaan di lingkungan universitas.
BEM mempunyai tugas pokok antara
lain:
Ø Melaksanakan ketetapan-ketetapan
MPM.
Ø Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat universitas
sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan MPM.
Ø Mengkoordinasikan kegiatan
ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh UKM, BEMF dan
HMJ.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEM
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Kemahasiswaan. Ketua Umum
BEM disebut Presiden yang dipilih dan ditetapkan secara langsung oleh mahasiswa
melalui Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh MPM.
Kepengurusan BEM disebut Kabinet
yang terdiri atas : Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum dan
Ketua-ketua Departemen.
Masa bakti kepengurusan BEM satu
tahun dan Ketua Umum tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti
berikutnya. Kepengurusan BEM disahkan oleh MPM dengan Surat Keputusan. Pengurus
BEM bertanggungjawab kepada MPM.
C.
Unit
Kegiatan Mahasiswa (UKM)
UKM berfungsi sebagai wahana dan
sarana pengembangan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas, terutama
yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat dan kegemaran mahasiswa, serta
kesejahteraan mahasiswa.
UKM mempunyai tugas pokok yaitu
merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra-kurikuler di tingkat universitas
dalam bidang tertentu terutama yang berkaitan dengan pengembangan minat, bakat
dan kegemaran mahasiswa serta kesejahteraan mahasiswa, baik yang bersifat fisik
maupun non fisik, sesuai pilihan yang ditetapkan dan selalu melakukan
koordinasi kegiatan dengan BEM.
Dalam melaksanakan tugasnya, UKM
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Direktur Kemahasiswaan.
UKM dapat didirikan apabila
memiliki sedikitnya 50 (lima puluh) orang anggota, dan dapat disahkan apabila
telah melaksanakan kegiatan paling sedikit selama satu semester, sesuai
ketentuan yang ditetapkan MPM. Anggota UKM adalah para mahasiswa yang secara
resmi mendaftarkan diri kepada pengurus UKM yang bersangkutan.
Ketua UKM dipilih dan ditetapkan
oleh Musyawarah anggota UKM yang bersangkutan. Kepengurusan UKM dijabat oleh
anggota UKM yang bersangkutan, yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris, Bendahara
dan seksi-seksi. Kepengurusan UKM disahkan oleh MPM melalui Surat Keputusan.
Masa bakti kepengurusan UKM satu
tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa bakti
berikutnya.
Pengurus UKM bertanggungjawab
kepada Musyawarah Anggota UKM yang bersangkutan dan kepada MPM.
D.
Dewan
Perwakilan Mahasiswa ( D P M )
DPM berfungsi sebagai forum
perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas, untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa di lingkungan fakultas.
DPM mempunyai tugas pokok antara
lain:
Ø Memberikan pendapat, usul dan
saran kepada pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan fungsi dan
pencapaian tujuan pendidikan.
Ø Merencanakan dan menetapkan garis
besar program kegiatan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai garis besar
program yang ditetapkan MPM.
Ø Menyelenggarakan pemilihan umum.
Ø Mengesahkan dan melantik Ketua
BEMF dan Ketua HMJ.
Ø Mengawasi pelaksanaan program dan
ketetapan DPM oleh BEMF dan HMJ.
Ø Meminta pertanggungjawaban Ketua
BEMF dan Ketua HMJ pada akhir masa jabatannya.
Anggota DPM yang disebut juga
Senator, adalah wakil-wakil mahasiswa dari tiap-tiap jurusan di fakultas dan
dipilih melalui pemilihan umum.
Kepengurusan DPM terdiri atas
Badan Pengurus Harian, yaitu : Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan ketua-ketua
Komisi. Masa bakti kepengurusan DPM satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih
kembali untuk kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan DPM disahkan
oleh Sidang Umum DPM dan dikukuhkan oleh Dekan melalui Surat Keputusan.
Pengurus DPM bertanggungjawab kepada Sidang Umum DPM.
E.
Badan
Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
BEMF berfungsi sebagai organisasi
pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas, terutama
yang berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, pengembangan sikap
kepemimpinan dan keterampilan manajemen, serta pengembangan pengabdian kepada
masyarakat dan koordinator kegiatan pengembangan kemahasiswaan di lingkungan
fakultas.
BEMF mempunyai tugas pokok antara
lain:
Ø Melaksanakan ketetapan-ketetapan
MPM dan DPM.
Ø Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat fakultas sesuai
garis-garis besar program yang ditetapkan DPM.
Ø Mengkoordinasikan kegiatan
ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh HMJ.
Dalam melaksanakan tugasnya, BEMF
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Wakil Dekan. Ketua BEMF ditetapkan
dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum yang
diselenggarakan oleh DPM, dan sesuai dengan ketetapan MPM.
Kepengurusan BEMF terdiri atas :
Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang. Masa bakti
kepengurusan BEMF satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk
kepengurusan masa bakti berikutnya. Kepengurusan BEMF disahkan oleh DPM dengan
Surat Keputusan. Pengurus BEMF bertanggungjawab kepada DPM.
F.
Himpunan
Mahasiswa Jurusan ( H M J )
HMJ berfungsi sebagai organisasi
pelaksana kegiatan pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan, yang
berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan, serta sikap profesi
sesuai dengan bidang ilmu dan program studi jurusan.
HMJ mempunyai tugas pokok antara
lain:
Ø Melaksanakan ketetapan-ketetapan
MPM dan DPM.
Ø Merencanakan dan melaksanakan
kegiatan ekstra-kurikuler pengembangan kemahasiswaan di tingkat jurusan yang
berkaitan dengan pengembangan penalaran dan keilmuan serta sikap profesi sesuai
bidang ilmu dan program studi, serta sesuai garis-garis besar program yang ditetapkan
DPM.
Ø Melakukan koordinasi kegiatan
dengan BEMF dan BEM.
Dalam melaksanakan tugasnya, HMJ
melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Ketua Program Studi. Ketua HMJ
ditetapkan dan dipilih secara langsung oleh mahasiswa melalui Pemilihan Umum
yang diselenggarakan oleh DPM.
Kepengurusan HMJ terdiri atas :
Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Ketua-ketua Bidang. Masa bakti kepengurusan
HMJ satu tahun dan Ketua tidak dapat dipilih kembali untuk kepengurusan masa
bakti berikutnya. Kepengurusan HMJ disahkan oleh DPM dengan Surat Keputusan.
Pengurus HMJ bertanggungjawab kepada DPM. Organisasi kemahasiswaan terdiri atas
organisasi kemahasiswaan tingkat universitas dan organisasi kemahasiswaan
tingkat fakultas.
Kemahasiswaan | Bentuk dan Struktur
Organisasi Mahasiswa
Menurut Pasal 82 ayat (5) butir b. pada Statuta Universitas
Mulawarman menjelaskan bahwa di tingkat fakultas bentuk dan struktur organisasi
mahasiswa meliputi Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas (BPMF), Badan Eksekutif
Mahasiswa Fakultas (BEMF), dan Unit Kegeiatan Mahasiswa Fakultas (UKMF).
Kemudian pada butir c. menjelaskan bahwa di tingkat jurusan meliputi Himpunan
Mahasiswa Jurusan (HMJ).
a. Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) Fakultas
Tugas pokok BPM Fakultas adalah
menetapkan Garis-garis Besar program, menilai program dan melaksanakan program,
memberikan pendapat dan pelaksanaan BEM Fakultas serta memberikan pendapat,
usul dan saran kepada pimpinan fakultas.
Fungsi BPM
Fakultas adalah sebagai perwakilan mahasiswa untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi mahasiswa dilingkungan fakultas. Kepengurusan BPM Fakultas terdiri
dari ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus lainnya yang terbagi
dalam komisi-komisi dan masa kerja kepengurusan satu tahun. Dalam melaksanakan
tugas pokok dan fungsinya DPM fakultas bertanggung jawab kepada Dekan melalui
PD III.
b. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas
Tugas pokok BEM Fakultas adalah mewakkili mahasiswa,
mengkoordinasikan kegiatan organisasi kemahasiswaan dalam bidang ekstra
kurikuler dia tingkat fakultas dan memberikan pendapat, usul dan saran kepada
pimpinan fakultas terutama yang berkaitan dengan peran, fungsi dan pencapaian
tujuan pendidikan nasional.
BEM Fakultas berfungsi sebagai forum :
- Perwakilan mahasiswa di tingkat fakultas untuk
menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa dilingkungan fakultas.
- Perencanaan dan penetapan garis-garis besar program
kegiatan mahasiswa ditingkat fakultas.
- Komunikasi mahasiswa antar organisasi kemahasiswaan
fakultas dan unit kegiatan kegiatan organisasi di lingkungan fakultas.
- Koordinasi kegiatan-kegiatan ekstra kurikuler ditingkat
fakultas.
5. Pengembangan keterampilan
manajemen mahasiswa di tingakt fakultas.
Kepengurusan BEM fakultas terdiri dari Ketua, Sekretaris dam anggota pengurus
lainnya yang terpilih melalui tata tertib yang berlaku. Masa kepengurusan BEM
fakultas satu tahun. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya BEM fakultas
bertanggung jawab kepada Dekan melalui PD III.
c. Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Fakultas
Unit kegiatan Mahasiswa Fakultas mempunyai tugas pokok
merencanakan dan melaksanakan kegiatan ekstra kurikuler ditingkat
fakultas dalam bidang tertentu sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Fungsi UKM Fakultas sebagasi wahana untuk merencanakan,
melaksanakan dan mengembangkan kegiatan ekstra kurikuler ditingkat
fakultas yang bersifat minat, bakat dam kesejahteraan mahasiswa serta
pengambdian pada masyarakat. Kepengurusan UKM Fakultas terdiri dari Ketua,
sekretaris, bendahara dan anggota pengurus lainnya. Masa kepengurusan UKM
fakultas satu tahun. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya UKM fakultas
bertanggung jawab kepada Dekan melalui PD III.
d. Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ)
HMJ Mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan ekstra kurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan yang
sesuai dengan program jurusan.
Fungsi HMJ sebagai wahana pelaksanaan ekstra kurikuler yang bersifat penalaran
dan keilmuan yang sesuai dengan program jurusan yang bersangkutan. Kepengurusan
HMJ terdiri dari Ketua, sekretaris, bendahara dan anggota pengurus lainnya.
Masa kepengurusan HMJ satu tahun. Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
HMJ bertanggung jawab kepada ketua jurusan yang bersangkutan.